Bagaimana tata cara untuk menjadi peserta?
Mengisi Formulir Kepesertaan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan pada Website DPLK Simas Jiwa
Menyatakan untuk tunduk dan taat pada Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Simas Jiwa
Melakukan setor iuran pertama atau mengalihkan dana pensiun dari DPLK atau DPPK Lain (apabila ada)
Apa yang dimaksud dengan Peserta Mandiri dan Peserta Pemberi Kerja?
Peserta Mandiri adalah Peserta yang mengikutsertakan dirinya dan membayar iuran sendiri kepada Dana Pensiun
Peserta Pemberi Kerja adalah para karyawan yang diikutsertakan dalam DPLK oleh Perusahaannya (Perusahaan turut membayar iuran bagi karyawannya)
Apa bukti kita telah terdaftar sebagai peserta di DPLK Simas Jiwa?
Sebagai Peserta di DPLK Simas Jiwa, Peserta akan mendapatkan Kartu Tanda Peserta
Memperoleh Laporan Posisi Dana selama 2(dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau bisa akses melalui website DPLK
Kapan mulai dan berakhir menjadi Peserta?
Kepesertaan pada DPLK Simas Jiwa dimulai pada tanggal yang ditetapkan dalam Kartu Peserta
Kepesertaan pada DPLK Simas Jiwa berakhir pada saat Manfaat Pensiun jatuh tempo sesuai dengan jenis manfaat pensiunnya, atau kepesertaannya beralih ke Dana Pensiun lain
Apakah kewajiban sebagai Peserta?
Melakukan setor iuran ke DPLK Simas Jiwa
Membayar biaya-biaya yang dikenakan oleh DPLK Simas Jiwa
Memberikan keterangan yang lengkap dan benar sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun di DPLK Simas Jiwa
Menaati Peraturan Dana Pensiun DPLK Simas Jiwa
Mendaftarkan Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun dan melakukan Pengkinian Data setiap kali terjadi perubahan
Menunjuk Pihak Yang Ditunjuk
Data dan keterangan mengenai Peserta dan Ahli Waris
Keterangan lainnya yang wajib disampaikan kepada DPLK Simas Jiwa, setiap terjadinya perubahan dalam susunan keluarga, status pernikahan, perceraian, perujukan, kelahiran, kematian, alamat tempat tinggal dan perubahan lainnya yang dianggap perlu
Apa tanggung jawab sebagai Peserta?
Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan keterangan yang diberikan kepada DPLK Simas Jiwa, dalam rangka administrasi kepesertaannya
Apa jenis manfaat pensiun yang merupakan Hak Peserta?
Manfaat Pensiun Normal
Manfaat Pensiun Dipercepat
Manfaat Pensiun Cacat
Pensiun Ditunda
Pensiun Meninggal
Dalam kondisi apa saja pencairan dana DPLK Simas Jiwa dapat dilakukan?
Pencairan dana DPLK Simas Jiwa dapat dilakukan jika peserta telah mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja
Peserta memasuki usia Pensiun Dipercepat (30 tahun) sampai usia Pensiun Normal (40 tahun).
Apa saja dana yang dapat dicairkan?
Jika belum memasuki usia pensiun (kurang dari 30 tahun) yang dapat dicairkan hanya iuran;
Jika telah memasuki usia pensiun (30 tahun atau lebih) dapat dicairkan iuran dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Apa saja syarat yang diperlukan untuk proses pencairan dana DPLK Simas Jiwa? (Peserta Mandiri)
Penarikan Dana, persyaratan yang diperlukan, yaitu :
Usia sampai dengan 30 tahun
Formulir Penarikan Dana DPLK Simas Jiwa yang diisi secara lengkap
Fotocopy KTP/Pasport yang masih berlaku
Fotocopy NPWP
Fotocopy Kartu DPLK
Fotocopy Buku Rekening
Fotocopy Kartu Keluarga Legalisir
Pembayaran Manfaat Pensiun, persyaratan yang diperlukan, yaitu :
Usia lebih dari 30 tahun
Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun DPLK Simas Jiwa yang diisi secara lengkap
Fotocopy KTP/Pasport yang masih berlaku
Fotocopy NPWP
Kartu Asli DPLK
Fotocopy Buku Rekening
Fotocopy Kartu Keluarga Legalisir
Jika Saya merupakan karyawan dari Pemberi Kerja yang ikut serta dalam program DPLK Simas Jiwa, persyaratan apa yang diperlukan untuk proses pencairan dana DPLK Simas Jiwa?
Penarikan Dana, persyaratan yang diperlukan, yaitu :
Usia sampai dengan 30 tahun
Formulir Penarikan Dana DPLK Simas Jiwa yang diisi secara lengkap
Fotocopy KTP/Pasport yang masih berlaku
Fotocopy NPWP
Fotocopy Kartu DPLK
Fotocopy Buku Rekening
Fotocopy Kartu Keluarga Legalisir
Fotocopy Referensi Kerja yang dikeluarkan oleh HO
Surat/email pengantar dari HRD
Pembayaran Manfaat Pensiun, persyaratan yang diperlukan, yaitu :
Usia lebih dari 30 tahun
Formulir Pembayaran Manfaat Pensiun DPLK Simas Jiwa yang diisi secara lengkap
Fotocopy KTP/Pasport yang masih berlaku
Fotocopy NPWP
Kartu Asli DPLK
Fotocopy Buku Rekening
Fotocopy Kartu Keluarga Legalisir
Fotocopy Referensi Kerja yang dikeluarkan oleh HO
Surat/email pengantar dari HRD
Berapa lama proses yang dibutuhkan untuk pencairan dana DPLK Simas Jiwa?
Proses pencairan dana memakan waktu selama 14 hari kerja (tidak terhitung tanggal merah dan hari libur) sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Bagaimana cara untuk pengecekan saldo DPLK Simas Jiwa?
Membuka website DPLK Simas Jiwa yaitu www.simasjiwa.co.id
Masuk menu DPLK
Masuk Login Member
Input usercode dan password Peserta